Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara di dalamnya, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun menyampaikan Pengumuman Nomor : 09/PP.04.1-Pu/1208/2022 tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Pengumuman dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
https://bit.ly/pengumuman_perubahanjadwalpendaftaranpps
Wujudkan Partisipasimu dalam Pemilu Serentak Tahun 2024