Horas #TemanPemilih
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 31 Desember sampai dengan 2 Januari 2022, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Template Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh dari https://siakba.kpu.go.id/
Pengumuman dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
https://bit.ly/pengumumanperpanjangan_pendaftaranpps
Wujudkan Partisipasimu dalam Pemilu Serentak Tahun 2024
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
#SuaraRakyat
#SuaraPemilu