Berita Terkini

654

RAPAT KOORDINASI PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA

Ketua KPU Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Aula Kantor KPU Kabupaten Simalungun. (16/3/22) dalam rapat yg di gelar secara tatap muka ini Ketua DPRD Kabupaten Simalungun yang di wakilkan oleh Bapak Bernhard Damanik menjadi narasumber dan membawakan materi tentang mekanisme PAW DPRD Kabupaten/kota, dihadapan peserta Bernhard menjelaskan tentang dasar hukum, alur proses PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota. Rakor ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun, Forkopimda Kabupaten Simalungun, Bawaslu Kabupaten Simalungun, Partai Politik Se- Kabupaten Simalungun.


Selengkapnya
609

AUDIENSI KPU KABUPATEN SIMALUNGUN KE DPRD KABUPATEN SIMALUNGUN

Audiensi KPU Kabupaten Simalungun Ke DPRD Kabupaten Simalungun (31/01) tentang Rapat Koordinasi Mekanisme Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 dan Sidarlih, diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Samrin Girsang S.Pd


Selengkapnya
547

PERJANJIAN KINERJA KPU KABUPATEN SIMALUNGUN TAHUN 2022

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 oleh Ketua KPU Kabupaten Simalungun dan Sekretaris KPU Simalungun tanggal 15 Desember 2021 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Simalungun Jl. Jhon Horailam Saragih Pamatang Raya. Penandatangan tersebut turut dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Simalungun dan jajaran Sekretariat KPU Simalungun.


Selengkapnya
593

RAPAT PLENO RUTIN KPU KABUPATEN SIMALUNGUN, MINGGU KETIGA BULAN NOVEMBER 2021

Rapat Pleno rutin KPU Kabupaten Simalungun Pamatang Raya- Horas... Horas... Horas... #TemanPemilih, Ketua KPU Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik didampingi anggota KPU Kabupaten Simalungun Puji Rahmad Harahap, Salman Abror,  Fatimah Yanti Sinaga dan Rahmadhani Sari Isni Damanik memimpin Rapat Pleno rutin KPU Kabupaten Simalungun bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Simalungun, Jalan John Horailam Saragih, Pamatang Raya. Senin (15/11)  pukul 10.30 WIB. Rapat Pleno rutin dilaksanakan berdasarkan ketentuan  Pasal 63 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Hasil Rapat Pleno rutin ini adalah melakukan pencermatan terhadap Data Pemilih berusia 17 tahun yang telah disampaikan oleh Cabang Dinas Pendidikan Siantar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, pencermatan terhadap Data Anggota Polri yang telah pensiun di lingkungan Polres Simalungun, menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor : 1006/SDM.13/04/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal Penyusunan Buku Profil Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, inventarisasi produk hukum (Keputusan) di lingkungan KPU Kabupaten Simalungun pada Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan untuk diunggah secara bertahap ke website JDIH KPU Kabupaten Simalungun dan penyampaian hasil tindak lanjut dari hasil Rapat Pleno rutin sebelumnya.  Hadir dalam Rapat Pleno rutin ini, Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun Adearman Purba, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Bando Damanik, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat/Plt. Kasubbag Hukum Laorensius Nainggolan, Kasubbag Program dan Data Hotma S. Saragih Turnip serta Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Simalungun.


Selengkapnya
541

RAPAT PLENO RUTIN KPU KABUPATEN SIMALUNGUN, MINGGU KEDUA BULAN NOVEMBER 2021

Rapat Pleno rutin KPU Kabupaten Simalungun Pamatang Raya- Horas #TemanPemilih, Ketua KPU Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik didampingi anggota KPU Kabupaten Simalungun Puji Rahmad Harahap, Salman Abror,  Fatimah Yanti Sinaga dan Rahmadhani Sari Isni Damanik memimpin Rapat Pleno rutin KPU Kabupaten Simalungun bertempat di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU Kabupaten Simalungun, Senin (08/11)  pukul 11.00 WIB. Rapat Pleno rutin dilaksanakan berdasarkan ketentuan  Pasal 63 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Hasil Rapat Pleno rutin ini diantaranya adalah menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor : 1052/PL.01/01/2021 tanggal 5 November 2021 perihal Pendataan dan Identifikasi Persiapan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan penyampaian hasil tindak lanjut dari hasil Rapat Pleno rutin sebelumnya.  Hadir dalam Rapat Pleno rutin ini, Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun Adearman Purba, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Bando Damanik, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat/Plt. Kasubbag Hukum Laorensius Nainggolan, Kasubbag Program dan Data Hotma S. Saragih Turnip serta Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Simalungun.


Selengkapnya